Kategori: Pengadilan Menu

  • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

    Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

    Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II

     

    Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
    2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
      Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
      Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
    3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

     

    Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
    2. Dalarn hal perkara perdata, perdata agarna dan tata usaha negara, Penggugat/Pernohon mengajukan permohonan Pernbebasan Biaya Perkara sebelurn sidang pertama secara tertulis atau sebelurn sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
    3. Apabila Tergugat/Termohon rnengajukan perrnohonan Pernbebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelurn menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pernohon.
    4. Permohonan Pernbebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan rnelalui Kepaniteraan dengan melampirkanKeterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
    5. Panitera/Sekretaris rnemeriksa kelayakan pernbebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
    6. Ketua Pengadilan berwenang untuk rnelakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertirnbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
    7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
    8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

     

    Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
      Materai;
      Biaya Pemanggilan para pihak;
      Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
      Biaya Sita Jaminan;
      Biaya Pemeriksaan setempat;
      Biaya Saksi/ Ahli;
      Biaya eksekusi;
      Alat Tulis Kantor (ATK);
      Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
      Penggandaan salinan putusan;
      Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
      Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
      Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
    2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

     

    Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

    1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    2. Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran mernbuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
      Berdasarkan Surat Keputusan dirnaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
      Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, rnaka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.

    Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun_2014   Download

  • Tata Tertib di Pengadilan

    Tata Tertib di Pengadilan

    Tata Tertib di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II

     

    I. Tata Tertib Umum

    1. Persidangan Terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
    2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
    3. Pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
    4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
    7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
    8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang.
    9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
    10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
    11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
    12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

    II. Tata Tertib Persidangan

    1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
    2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
    3. Mengenakan pakaian yang sopan.
    4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
    5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukum.
    6. Tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak dan berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ke dalam ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.
    7. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
    8. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
    9. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
    10. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
    11. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
    12. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
    13. Membuang sampah pada tempatnya.
    14. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
    15. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun videorecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim

  • Alur Pidana Biasa

    PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)

    Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke:  Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.

    Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.