Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana
| Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut: | |
| 1. | Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya; |
| 2. | Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana; |
| 3. | Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana; |
| 4. | Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya; |
| 5. | Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya; |
| 6. | Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan; |
| 7. | Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali; |
| 8. | Meyiapkan berkas pemohonan grasi; |
| 9. | Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum; |
| 10. | Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; |
| 11. | Mengelola Aplikasi CTS bidang Pidana; |
| 12. | Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Pidana; |
| 13. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan; |
Petugas Meja I
| Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut: | |
| 1. | Menerima Berkas Perkara Pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan; |
| 2. | Melakukan Pendaftaran perkara pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan; |
| 3. | Memasukan data perkara pidana ke SIPP/CTS; |
| 4. | Mencatat register permohonan pra peradilan, banding, kasasi, PK dan grasi; |
| 5. | Mencatat register Lalu lintas; |
| 6. | Mencatat register anak korban; |
| 7. | Membantu Panitera Muda Pidana dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya; |
Staf / Pelaksana
| Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut: | |
| 1. | Mencatat register induk perkara biasa; |
| 2. | Mencatat register penyitaan; |
| 3. | Mencatat register penggeledahan; |
| 4. | Mencatat register perpanjangan penahanan; |
| 5. | Mencatat register ijin lelang; |
| 6. | Mencatat register diversi; |
| 7. | Membuat persetujuan / ijin penyitaan, penggeledahan dan lelang; |
| 8. | Membuat penetapan perpanjangan penahanan; |
| 9. | Mengirimkan surat/penetapan dari kepaniteraan pidana; |
| 10. | Mencatat register barang bukti; |
| 11. | Mencatat register anak korban; |
| 12. | Menyimpan dan menghadirkan barang bukti dipersidangan serta mengembalikan barang bukti kepada pihak kejaksaan; |
| 13. | Menyerahkan berkas setiap perkara pidana kepada Majelis Hakim/Hakim dan panitera pengganti; |
| 14. | Menerima berkas perkara minutasi dari paintera pengganti; |
| 15. | Input data penahanan dari Aplikasi SIPP/CTS; |
Tinggalkan Balasan