Uraian Tugas Pidana

Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana

Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut:
1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya;
2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana;
3. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana;
4. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya;
5. Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
6. Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan;
7. Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
8. Meyiapkan berkas pemohonan grasi;
9. Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum;
10. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
11. Mengelola Aplikasi CTS bidang Pidana;
12. Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Pidana;
13. Melaksanakan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan;

Petugas Meja I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
1. Menerima Berkas Perkara Pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan;
2. Melakukan Pendaftaran perkara pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan;
3. Memasukan data perkara pidana ke SIPP/CTS;
4. Mencatat register permohonan pra peradilan, banding, kasasi, PK dan grasi;
5. Mencatat register Lalu lintas;
6. Mencatat register anak korban;
7. Membantu Panitera Muda Pidana dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya;

Staf / Pelaksana

Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:
1. Mencatat register induk perkara biasa;
2. Mencatat register penyitaan;
3. Mencatat register penggeledahan;
4. Mencatat register perpanjangan penahanan;
5. Mencatat register ijin lelang;
6. Mencatat register diversi;
7. Membuat persetujuan / ijin penyitaan, penggeledahan dan lelang;
8. Membuat penetapan perpanjangan penahanan;
9. Mengirimkan surat/penetapan dari kepaniteraan pidana;
10. Mencatat register barang bukti;
11. Mencatat register anak korban;
12. Menyimpan dan menghadirkan barang bukti dipersidangan serta mengembalikan barang bukti kepada pihak kejaksaan;
13. Menyerahkan berkas setiap perkara pidana kepada Majelis Hakim/Hakim dan panitera pengganti;
14. Menerima berkas perkara minutasi dari paintera pengganti;
15. Input data penahanan dari Aplikasi SIPP/CTS;

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts