Uraian Tugas Perdata

Kepaniteraan Perdata

Panitera Muda Perdata

Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut:
1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya
2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
3. Pelaksanaan register perkara gugatan dan permohonan;
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
6. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
7. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
8. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
9. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
10. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
11. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
12. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
14. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
15. Mengelola Aplikasi CTS bidang Perdata;
16. Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Perdata;
17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan;

Petugas Meja I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;

Petugas Meja II

Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
1. Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
2. Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
3. Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
4. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
5. Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;

Petugas Meja III

Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:
1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
2. Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
3. Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
4. Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
5. Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
6. Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
7. Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
8. Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
9. Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
10. Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
11. Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
12. Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts