Kepaniteraan Perdata
Panitera Muda Perdata
| Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut: | |
| 1. | Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya |
| 2. | Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; |
| 3. | Pelaksanaan register perkara gugatan dan permohonan; |
| 4. | Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; |
| 5. | Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; |
| 6. | Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; |
| 7. | Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; |
| 8. | Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; |
| 9. | Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; |
| 10. | Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; |
| 11. | Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; |
| 12. | Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; |
| 13. | Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; |
| 14. | Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; |
| 15. | Mengelola Aplikasi CTS bidang Perdata; |
| 16. | Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Perdata; |
| 17. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan; |
Petugas Meja I
| Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut: | |
| 1. | Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya; |
| 2. | Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan; |
| 3. | Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM; |
Petugas Meja II
| Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut: | |
| 1. | Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar; |
| 2. | Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan; |
| 3. | Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua; |
| 4. | Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS; |
| 5. | Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan; |
Petugas Meja III
| Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut: | |
| 1. | Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak; |
| 2. | Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar; |
| 3. | Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding; |
| 4. | Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan; |
| 5. | Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar; |
| 6. | Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi; |
| 7. | Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan; |
| 8. | Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar; |
| 9. | Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya; |
| 10. | Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK; |
| 11. | Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM; |
| 12. | Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar; |
Tinggalkan Balasan