Uraian Tugas Hukum

Kepaniteraan Hukum

Panitera Muda Hukum

Uraian tugas Panitera Muda Hukum, sebagai berikut:
1. Menkoordinir dan Bertanggung Jawab Terhadap Tugas-Tugas di Kepaniteraan Hukum
2. Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara perdata gugatan;
3. Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara pidana biasa/ anak;
4. Menerima dan memeriksa berkas perkara upaya hukum yang sudah BHT;
5. Menerima dan memeriksa berkas minutasi Perkara Perdata Permohonan;
6. Menerima dan memeriksa berkas minutasi Perkara Pidana Singkat;
7. Menerima dan memeriksa berkas minutasi Perkara Pidana Ringan;
8. Monitoring dan Evaluasi Posbakum;
9. Mengkoordinir pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Korupsi;

Petugas Meja Hukum

Uraian tugas Petugas Meja Hukum, sebagai berikut:
1. Petugas Meja PTSP;
2. Pelayanan Informasi;
3. Pelayanan Pengaduan;
4. Pelayanan Permohonan Surat Tidak Pernah Dihukum (E-raterang);
5. Menscan berkas perkara yang sudah BHT;
6. Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa, Surat Kuasa Insidentil dan Pendaftaran lainnya;
7. Pengelola Surat Masuk dan Surat Keluar;
8. Penginputan Pengarsipan di SIPP;
9. Pengelola Pengarsipan berkas perkara yang sudah BHT;
10. Penjilidan berkas perkara yang sudah BHT;
11. Membantu pelayanan pendaftaran Surat Kuasa Perdata/ Pidana dan pendaftaran lainnya;

Staf / Pengelola

Uraian tugas Staf / Pengelola, sebagai berikut:
1. Membantu Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa, Surat Kuasa Insidentil dan Pendaftaran lainnya;
2. Menghimpun data untuk Laporan Delegasi;
3. Menghimpun data untuk Laporan 4 dan 6 bulanan;
4. Menghimpun data untuk Laporan Bulanan Manual;
5. Menghimpun data untuk Laporan Bulanan Badilum (Elektronik);
6. Membuat laporan IKM dan IPK;
7. Membantu Pelayanan Permohonan Surat Tidak Pernah Dihukum (E-raterang).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts