Delegasi

Delegasi Masuk :

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.
3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut.
5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut.
6. Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi.
7. Delegasi masuk : klik di sini.

Delegasi Keluar :

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui Kantor Pos, SIPP maupun Email.
3. Pengadilan Negeri Nanga Bulik menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.
5. Delegasi keluar : klik di sini.

SE_MA_5_KEPATUHAN_PENANGANAN_DELEGASI    Download

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts