
e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
• e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
• e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
• e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
• e-Litigation (Persidangan secara online)
Alamat e-Court : http://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Berikut ini Panduan Penggunaan dan Implementasi e-Court :
Buku Panduan e-Court (Full)
Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar (Advokat)
Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Lainnya (Non Advokat)
Dasar Hukum pelaksanaan e-Court pada Pengadilan :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018
Tinggalkan Balasan