Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus pelaksanaan Test Urine

????? ?????, ?? ???? ???? | ??????????? ??????????, ?????????????, ?????????????? ??? ????????? ????? ????????? (????) ????????? ??????????? ???? ?????

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Nanga Bulik bekerja sama dengan BNNK Kabupaten Lamandau menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus pelaksanaan Test Urine yang diikuti Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Acara dibuka dengan pemberian sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Achmad Soberi, S.H., M.H. Acara Selanjutnya Tes Urine Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lamandau,Kegiatan ini sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba di instansi penegak hukum.

 

Sebagai penegak hukum harus memberi contoh yang baik,& bersih dari jeratan Narkotika. sehingga masyarakat mengetahui bahwa penegak hukum harus bersih. Di samping itu, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa aparatur sipil negara wajib melakukan pengecekan urine minimal dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan dengan BNN. Dari hasil tes urine tersebut, didapatkan bahwa seluruh Hakim dan Pegawai dinyatakan negatif / bebas dari narkotika dan sejenisnya.