Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma – cuma, gunakan hak anda, manfaatkan posbakum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.

 

Lengkapi syaratnya, lampirkan :

–  Surat Gugatan / Surat Permohonan.

–  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau

–  Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

 

Dapatkan layanan-layanannya :

–  Konsultasi hukum untuk berbagai perkara.

–  Penulisan dokumen hukum (misalnya : gugatan)

–  Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum).

–  Bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara.

 

Selengkapnya :

Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.pdf 

Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf 

Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf