
Delang, 29 November 2024 | Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengadakan Kegiatan Sidang Keliling yang Dilaksanakan di Desa Kudangan
Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengadakan kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Desa Kudangan Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau . Sidang Keliling sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik kepada masyarakat.
Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Nanga Bukik. Selain itu sidang keliling merupakan Program Prioritas Mahkamah Agung dalam Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu sebagaimana tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Perkara yang disidangkan pada Sidang Keliling merupakan perkara perdata yang merupakan salah satu jenis perkara yang banyak diterima di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang kali ini yang turun ke lapangan adalah Hakim Majelis dan Panitera Pengganti.

