Blog

  • Syarat dan Tata Cara Pengaduan

    Syarat dan Tata Cara Pengaduan

    Pengaduan Sekarang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

    Pengaduan disampaikan melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
    “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

    Unsur Pengaduan yang bisa Disampaikan

    1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
    2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
    3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
    4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
    5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

    Kerahasiaan Pelapor

    Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut :
    1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
    2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
    3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

    Hak-Hak Pelapor

    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

    Tahapan Proses Pengaduan

     

    Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:

    1. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
    nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
    2. Surat elektronik (e-mail):
    pengaduan@badanpengawasan.net
    3. Telepon/Faksimile :
    (021) 29079274
    4. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
    5. Surat, kirim ke:
    Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

    Pengaduan Juga dapat disampaikan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Untuk pengaduan tertulis Silahkan dowload formulir pengaduan, kirimkan ke alamat  :
    PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
    Jl. Trans Kalimantan Km. 3 Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 74662
    ATAU
    Sampaikan Laporan melalui SMS ke nomor 081388455504 atau Email Ke  pnnangabulik@gmail.com

    Lampiran :
    Formulir Pengaduan.doc

  • Jam Kerja

    Jam Kerja Kantor

    Hari Jam Pelayanan Pagi Istirahat Jam Pelayanan Siang
    Senin – Kamis 08.00 – 12.00 12.00 – 13.00 13.00 – 16.30
    Jumat 07.30 – 11.30 11.00 – 12.30 12.30 – 16.30
    Sabtu & MInggu Libur Libur Libur

    catatan :

    *) jam istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu sholat Jum’at

    **) khusus untuk bulan Ramadhan jam kerja menyesuaikan sesuai peraturan yg berlaku
  • Prosedur Pelayanan Informasi

    A. Umum

    • Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
      • prosedur biasa; dan
      • prosedur khusus
    • Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
      • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
      • Informasi yang diminta bervolume besar;
      • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
      • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
    • Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
      • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
      • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
      • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
      • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

    B. Prosedur Biasa

    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sebagai berikut:

    • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
    • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
    • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
    • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    • PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
    • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak;
    • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
    • Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
    • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    • Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
    • Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
    • Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
    • Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
    • Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    • Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

    C. Prosedur Khusus

    Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, sebagai berikut:

    • Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
    • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
    • Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
    • Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
    • Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
    • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    D. Biaya Perolehan Informasi

    • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
    • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
    • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
    • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
    • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

    E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi

    • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

    F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi

    • Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
    • Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    • Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

    G. Tanggapan atas Keberatan

    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
      • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
    • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
    • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
    • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
    • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
    • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
    • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
  • Profil Pegawai

    Profil Pegawai

    Data Diri

    NAMA : TONI APRIANTO, S.H.
    TEMPAT/TANGGAL LAHIR : JAKARTA PUSAT/26 APRIL 1994
    NIP : 19940426 201903 1 003
    JABATAN : STAF KEPANITERAAN PIDANA
    TMT JABATAN : 01 MARET 2019
    PANGKAT/GOLONGAN : PENATA MUDA/III A

    Riwayat Jabatan

    NO JABATAN SATKER TMT MULAI
    1 STAFF PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK 01 MARET 2019

     

    Data Diri

    NAMA : ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H.
    TEMPAT/TANGGAL LAHIR : ASAHAN/23 JUNI 1989
    NIP : 19890623 201903 1 005
    JABATAN : STAF KEPORTALA
    TMT JABATAN : 01 MARET 2019
    PANGKAT/GOLONGAN : PENATA MUDA/III A

    Riwayat Jabatan

    NO JABATAN SATKER TMT MULAI
    1 STAFF PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK 01 MARET 2019
     
  • Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama AANG SUTOPO, S.H.
    NIP 198201132009121002
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Semarang
    Riwayat Pekerjaan Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik (30 Desember 2020)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Oktober 2018)
    Staf Pengadilan Negeri Sampit (20 Januari 2014)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit (8 Desember 2011)
    PNS Staf Pengadilan Negeri Sampit (1 Agustus 2011)
    CPNS Staf Pengadilan Negeri Sampit (1 Desember 2009)

     

  • Juru Sita / Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Juru Sita / Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama THIO DOLY PAKPAHAN, S.H.
    NIP 198311062006041001
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Palangka Raya
    Riwayat Pekerjaan Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 November 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya (5 Juni 2012)
    Staff Pengadilan Negeri Palangka Raya (17 Februari 2010)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya (29 Oktober 2007)
    PNS Calon Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya (1 Juni 2012)
    CPNS Staff Pengadilan Negeri Palangka Raya (1 Januari 2011)

     

  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama INDAR PUSPITANINGRUM, S.Kom.
    Jabatan Pramubakti
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Amikom Purwokerto

     

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama
    NIP
    Pangkat/Golongan
    Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan
    Riwayat Pekerjaan

     

  • Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama DWI MARCH STEIN SIAGIAN, S.H.,M.H.
    NIP 199303092017121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Diponegoro
    S1 – Universitas Diponegoro
    Riwayat Pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Mei 2025)
    Hakim Pengadilan Tinggi Manado (7 November 2022)
    Hakim Pengadilan Negeri Melonguane (30 April 2020)

    PNS / Calon Hakim Pengadilan Negeri Melonguane (1 Mei 2019)
    CPNS / Calon Hakim Pengadilan Negeri Melonguane (1 Desember 2017)

    Nama HERJUNA PRABA WIESESA, S.H.
    NIP 199401212022031006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Sebelas Maret
    Riwayat Pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik (13 Juni 2025)
    Calon Hakim Pengadilan Negeri Kendal (2 Februari 2024)
    Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Polewali (2 Oktober 2023)

    PNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Polewali (1 Maret 2023)
    CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Polewali (1 Maret 2022)

    Nama FAIZAL ASHARI, S.H.
    NIP 199404112022031010
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Jenderal Soedirman
    Riwayat Pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik (13 Juni 2025)
    Calon Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar (2 Februari 2024)
    Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sawahlunto (2 Oktober 2023)
    PNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sawahlunto (1 Maret 2023)
    CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sawahlunto (1 Maret 2022)

    Nama WAHYU SATRIO AJI, S.H.
    NIP 199610082022031002
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Sebelas Maret Surakarta
    Riwayat Pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik (13 Juni 2025)
    Calon Hakim Pengadilan Negeri Palu (2 Februari 2024)
    Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Palu (2 Oktober 2023)
    PNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Palu (1 Maret 2023)
    CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Palu (1 Maret 2022)

     

  • Sejarah

    Sejarah Pengadilan Negeri Nanga Bulik

     

    Kabupaten Lamandau merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2002, yang di resmikan pada tanggal 4 Agustus 2002 dengan ibu kota Nanga Bulik. Kabupaten ini merupakan satu-satunya kabupaten pemekaran yang berawal dari sebuah kecamatan atau tidak melalui perubahan status Kabupaten Administratif.

    Pengadilan Negeri Nanga Bulik merupakan pemekaran dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wilayah Kabupaten Lamandau meliputi 8 (delapan) wilayah Kecamatan antara lain:

    1. Kecamatan Bulik
    2. Kecamatan Sematu Jaya
    3. Kecamatan Lamandau
    4.  Kecamatan Pelantikan Raya
    5.  Kecamatan Menthoby Raya
    6.  Kecamatan Delang
    7.  Kecamatan Batang Kawa
    8.  Kecamatan Bulik Timur

    Kabupaten Lamandau secara geografis berada:

    Utara Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat, Seruyan Hulu, Seruyan, dan Arut Utara, Kotawaringin Barat
    Timur Kecamatan Arut Utara di Kabupaten Kotawaringin Barat
    Selatan Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Balai Riam
    Barat Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat

     

    Dengan semakin meningkatnya jumlah perkara pidana maupun perkara perdata yang berasal dari wilayah Kabupaten Lamandau sedangkan proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang jaraknya cukup jauh kurang lebih 118, 7 kilometer dan waktu tempuh perjalanan kurang lebih 3 (tiga) Jam sehingga menyulitkan untuk proses persidangan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya Kabupaten Lamandau, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau secara resmi melalui Surat Bupati Lamandau tanggal 30 Januari 2010 menyampaikan usulan Pembentukan Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2010 usulan tersebut diteruskan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menanggapi usulan Pembentukan Pengadilan Negeri ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi dan Direktorat Pembinaan Peradilan Umum melakukan Audiensi dengan Bupati Lamandau untuk meninjau lokasi tanah dan rencana persiapan Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang akan di sediakan Oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau di Wilayah Nanga Bulik.

    Proses Pembentukan Pengadilan Negeri Nanga Bulik kemudian dilanjutkan oleh Biro Perencanaaan dan Organisasi BUA MARI kepada Presiden RI melalui Sekretaris Kabinet dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016. Pengadilan Negeri Bulik kelas II diresmikan operasionalnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan disaksikan Oleh Bupati Lamandau yang dilaksanakan pada tanggal 01 November 2018, bertempat di Gedung sementara Kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang beralamat di Jl. Bukit Hibul Utara No. 096, Komplek Perkantoran Kabupaten Lamandau Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten lamandau. Di mana gedung tersebut masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau. Kemudian setelah Gedung Baru Pengadilan Negeri Nanga Bulik diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 05 Maret 2024 yang pelaksanaanya secara serentak bersamaan dengan Gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama lainnya di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya secara simbolis Gedung Baru Pengadilan Negeri Nanga Bulik diserahkan oleh Penjabat Bupati Lamandau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Bapak Ir. Muhammad Irwansyah kepada Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Achmad Soberi, S.H., M.H. yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H. dan jajaran Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lamandau pada tanggal 25 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik Jalan Trans Kalimantan KM 3 Kujan.

    Adapun Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dari masa ke masa sebagai berikut:

    1. Tommy Manik, S.H sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021
    2. Wisnu Kristiyanto, S.H. dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022
    3. Stephanus Yunanto Aryedo, S.H. sejak Tahun 2022 sampai dengan akhir tahun 2022, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 23 Desember 2022
    4.  Achmad Soberi, S.H., M.H. sejak Tahun 2022 sampai dengan akhir tahun 2024, Serah terima pada Ketua baru dilakukan pada tanggal 20 November 2024
    5.  Evan Setiawan Dese, S.H., M.H. sejak Tahun 2024 sampai dengan sekarang

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dari masa ke masa sebagai berikut:

    1. Wisnu Kristiyanto, S.H. sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020
    2. Stephanus Yunanto Arsyedo, S.H. sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022
    3. Evan Setiawan Dese, S.H. sejak Tahun 2023 sampai dengan sekarang

    Sedangkan Panitera Pengadilan Negeri Nanga Bulik dari masa ke masa sebagai berikut:

    1. Irwansyah, S.H. Sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021
    2. Ucok Richon Manik, S.H. sejak Tahun 2021 sampai dengan sekarang

    Demikian sekilas tentang sejarah Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada awal berdiri hingga sekarang Tahun 2024.