Blog
-
Uraian Tugas Hukum
Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum
Uraian tugas Panitera Muda Hukum, sebagai berikut: 1. Menkoordinir dan Bertanggung Jawab Terhadap Tugas-Tugas di Kepaniteraan Hukum 2. Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara perdata gugatan; 3. Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara pidana biasa/ anak; 4. Menerima dan memeriksa berkas perkara upaya hukum yang sudah BHT; 5. Menerima dan memeriksa berkas minutasi Perkara Perdata Permohonan; 6. Menerima dan memeriksa berkas minutasi Perkara Pidana Singkat; 7. Menerima dan memeriksa berkas minutasi Perkara Pidana Ringan; 8. Monitoring dan Evaluasi Posbakum; 9. Mengkoordinir pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Korupsi; Petugas Meja Hukum
Uraian tugas Petugas Meja Hukum, sebagai berikut: 1. Petugas Meja PTSP; 2. Pelayanan Informasi; 3. Pelayanan Pengaduan; 4. Pelayanan Permohonan Surat Tidak Pernah Dihukum (E-raterang); 5. Menscan berkas perkara yang sudah BHT; 6. Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa, Surat Kuasa Insidentil dan Pendaftaran lainnya; 7. Pengelola Surat Masuk dan Surat Keluar; 8. Penginputan Pengarsipan di SIPP; 9. Pengelola Pengarsipan berkas perkara yang sudah BHT; 10. Penjilidan berkas perkara yang sudah BHT; 11. Membantu pelayanan pendaftaran Surat Kuasa Perdata/ Pidana dan pendaftaran lainnya; Staf / Pengelola
Uraian tugas Staf / Pengelola, sebagai berikut: 1. Membantu Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa, Surat Kuasa Insidentil dan Pendaftaran lainnya; 2. Menghimpun data untuk Laporan Delegasi; 3. Menghimpun data untuk Laporan 4 dan 6 bulanan; 4. Menghimpun data untuk Laporan Bulanan Manual; 5. Menghimpun data untuk Laporan Bulanan Badilum (Elektronik); 6. Membuat laporan IKM dan IPK; 7. Membantu Pelayanan Permohonan Surat Tidak Pernah Dihukum (E-raterang). -
Uraian Tugas Perdata
Kepaniteraan Perdata
Panitera Muda Perdata
Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut: 1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya 2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; 3. Pelaksanaan register perkara gugatan dan permohonan; 4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; 5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; 6. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; 7. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; 8. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 9. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 10. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; 11. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; 12. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; 13. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; 14. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; 15. Mengelola Aplikasi CTS bidang Perdata; 16. Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Perdata; 17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan; Petugas Meja I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut: 1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya; 2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan; 3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM; Petugas Meja II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut: 1. Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar; 2. Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan; 3. Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua; 4. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS; 5. Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan; Petugas Meja III
Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut: 1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak; 2. Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar; 3. Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding; 4. Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan; 5. Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar; 6. Menerima dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi; 7. Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan; 8. Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar; 9. Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya; 10. Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK; 11. Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM; 12. Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar; -
Uraian Tugas Pidana
Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana
Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut: 1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya; 2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana; 3. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan Pidana; 4. Memberi nomor register pada setiap perkara pidana dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya; 5. Mencatat setiap perkara pidana yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya; 6. Menyerahkan petikan putusan pidana kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan; 7. Menyiapkan berkas perkara pidana yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali; 8. Meyiapkan berkas pemohonan grasi; 9. Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum; 10. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan; 11. Mengelola Aplikasi CTS bidang Pidana; 12. Mengkoordinir seluruh kegiatan di bagian Kepaniteraan Pidana; 13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan; Petugas Meja I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut: 1. Menerima Berkas Perkara Pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan; 2. Melakukan Pendaftaran perkara pidana Biasa, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, lalu lintas dan pra peradilan; 3. Memasukan data perkara pidana ke SIPP/CTS; 4. Mencatat register permohonan pra peradilan, banding, kasasi, PK dan grasi; 5. Mencatat register Lalu lintas; 6. Mencatat register anak korban; 7. Membantu Panitera Muda Pidana dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya; Staf / Pelaksana
Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut: 1. Mencatat register induk perkara biasa; 2. Mencatat register penyitaan; 3. Mencatat register penggeledahan; 4. Mencatat register perpanjangan penahanan; 5. Mencatat register ijin lelang; 6. Mencatat register diversi; 7. Membuat persetujuan / ijin penyitaan, penggeledahan dan lelang; 8. Membuat penetapan perpanjangan penahanan; 9. Mengirimkan surat/penetapan dari kepaniteraan pidana; 10. Mencatat register barang bukti; 11. Mencatat register anak korban; 12. Menyimpan dan menghadirkan barang bukti dipersidangan serta mengembalikan barang bukti kepada pihak kejaksaan; 13. Menyerahkan berkas setiap perkara pidana kepada Majelis Hakim/Hakim dan panitera pengganti; 14. Menerima berkas perkara minutasi dari paintera pengganti; 15. Input data penahanan dari Aplikasi SIPP/CTS; -

Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II
I. Tata Tertib Umum
1. Persidangan Terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum. 2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang. 3. Pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik. 4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. 5. Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. 6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. 7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung. 8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang. 9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan. 10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan. 11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik. 12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu. II. Tata Tertib Persidangan
1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukum. 6. Tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak dan berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ke dalam ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. 7. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang. 8. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 9. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 10. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 11. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang. 12. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 13. Membuang sampah pada tempatnya. 14. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 15. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun videorecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim




