
– RABU, 27 APRIL 2023 UNTUK :
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN NOMOR PERKARA 25/Pdt.G/2022/PN Ngb Download
– 3 JULI 2023 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 15/Pdt.G/2023/PN Ngb Download
– 19 JUNI 2023 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 14/Pdt.G/2023/PN Ngb Download
– 16 MARET 2023 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 26/Pdt.G/2022/PN Ngb Download
– 5 JANUARI 2023 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 25/Pdt.G/2022/PN Ngb Download
– 11 FEBRUARI 2022 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 8/Pdt.G/2022/PN Ngb Download
– 12 JULI 2021 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 9/Pdt.G/2021/PN Ngb Download
– 07 AGUSTUS 2023 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 15/Pdt.G/2023/PN Ngb Download
– 08 AGUSTUS 2023 UNTUK :
RELAAS PANGGILAN TERGUGAT SIDANG NOMOR PERKARA 23/Pdt.G/2023/PN Ngb Download
Alamat : Jalan Trans Kalimantan Km. 3 Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 74662
Telepon : (0532) 6616133
Email : pnnangabulik@gmail.com
Facebook: Pengadilan Negeri Nanga Bulik
Instagram: @pnnangabulik
Informasi dan Pengaduan (SMS/WA): 0823 5044 2244


e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
• e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
• e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
• e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
• e-Litigation (Persidangan secara online)
Alamat e-Court : http://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Berikut ini Panduan Penggunaan dan Implementasi e-Court :
Buku Panduan e-Court (Full)
Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar (Advokat)
Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Lainnya (Non Advokat)
Dasar Hukum pelaksanaan e-Court pada Pengadilan :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018
Pengadilan Negeri Nanga Bulik berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan dengan mewujudkan inovasi di Pengadilan. Inovasi-inovasi ini dapat diakses masyarakat, instansi terkait maupun pegawai internal Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Inovasi-inovasi yang telah dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik antara lain :
1. ABA PENDI
Aplikasi Virtual Assistant ABA PENDI (Aplikasi BAntu PElayanaN DIgital) merupakan aplikasi berbasis WhatsApp yang berguna untuk masyarakat pencari keadilan untuk dapat mengetahui cara pendaftara (ecourt), eraterang, status dan detail perkara. Virtual Assistant tersebut bisa diakses melalui link https://wa.me/6282350442244 atau dapat menghubungi nomor WhatsApp di 082350442244. Kemudian ketik info, help atau bantuan untuk mengakses menu utama.
2. SILAPOR
Aplikasi Berbasis Web yang berfungsi sebagai wadah informasi dokumen pelaporan yang ada di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. SILAPOR dapat diakses melalui link silapor.pn-nangabulik.go.id

3. PTSP Online
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan terhadap sistem pelayanan. Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam melakukan perubahan sistem tersebut berinovasi untuk memberikan layanan secara daring melalui PTSP Online. PTSP Online dapat diakses melalui link ptsp.pn-nangabulik.go.id

PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
SILAHKAN KUNJUNGI WEBSITE BERIKUT UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT :
1. MAHKAMAH AGUNG
2. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. SISTEM SELEKSI CALON ASN
PPNPN (PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI)
UNTUK SAAT INI TIDAK ADA PENERIMAAN PEGAWAI PPNPN PADA PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK KELAS II
Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 sedangkan Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan tertuang dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014
Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Peraturan dan kebijakan Layanan Hukum bagi Masyarakat kurang Mampu di Pengadilan sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2014 Beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014 Badan Peradilan Umum.
– KB Panjar Biaya Perkara oleh PN Nanga Bulik dan PA Nanga Bulik 2025
– KB Panjar Biaya Perkara oleh PN Nanga Bulik dan PA Nanga Bulik 2024
– KB Panjar Biaya Perkara oleh PN Nanga Bulik dan PA Nanga Bulik 2023
– KB Panjar Biaya Perkara oleh PN Nanga Bulik dan PA Nanga Bulik 2022
– KB Panjar Biaya Perkara oleh PN Nanga Bulik dan PA Nanga Bulik 2021