PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG DIANCAM PIDANA
TUJUH TAHUN ATAU LEBIH DALAM PASAL 363 AYAT (1) KUHP
Oleh Rendi Abednego Sinaga, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik)
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Memiliki harkat dan martabat berarti sedari awal Anak harus dirawat dan diperhatikan secara khusus sebagai suatu amanah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak dan kewajiban. Anak sebagai penyandang hak dan kewajiban tidak terlepas dari hukum ataupun aturan secara umum, sehingga Anak harus dibekali nilai agama, moral, dan adat istiadat agar tidak melakukan pelanggaran norma ataupun hukum yang berlaku di masyarakat.
Dewasa saat ini banyak Anak terlibat dengan masalah hukum, yang biasanya hal tersebut terjadi karena Anak hidup di lingkungan keluarga yang tidak memungkinkan bagi Anak untuk bertumbuh dengan baik maupun pengaruh dari lingkungan masyarakat yang kurang mendukung tumbuh kembang Anak secara positif, sehingga Anak terbawa ataupun ikut melakukan suatu perbuatan tindak pidana.
Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah mengatur cukup baik mengenai pidana yang berkaitan dengan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU SPPA dijelaskan Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU SPPA dijelaskan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 2 UU SPPA dijelaskan Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas pelindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan. Dari asas-asas tersebut terlihat jelas, semaksimal mungkin Anak harus dihindarkan dari penghukuman pidana, sehingga Anak dalam penegakan hukum ditempatkan sebagai subjek bukan objek dari pidana itu sendiri.