Penulis: Admin pn-nangabulik.go.id

  • Prosedur Pelayanan Informasi

    A. Umum

    • Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
      • prosedur biasa; dan
      • prosedur khusus
    • Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
      • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
      • Informasi yang diminta bervolume besar;
      • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
      • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
    • Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
      • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
      • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
      • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
      • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

    B. Prosedur Biasa

    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sebagai berikut:

    • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
    • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
    • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
    • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    • PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
    • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak;
    • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
    • Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
    • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    • Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
    • Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
    • Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
    • Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
    • Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    • Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

    C. Prosedur Khusus

    Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, sebagai berikut:

    • Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
    • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
    • Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
    • Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
    • Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
    • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    D. Biaya Perolehan Informasi

    • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
    • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
    • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
    • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
    • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

    E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi

    • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

    F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi

    • Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
    • Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    • Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

    G. Tanggapan atas Keberatan

    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
      • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
    • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
    • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
    • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
    • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
    • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
    • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
  • Profil Pegawai

    Profil Pegawai

    Data Diri

    NAMA : TONI APRIANTO, S.H.
    TEMPAT/TANGGAL LAHIR : JAKARTA PUSAT/26 APRIL 1994
    NIP : 19940426 201903 1 003
    JABATAN : STAF KEPANITERAAN PIDANA
    TMT JABATAN : 01 MARET 2019
    PANGKAT/GOLONGAN : PENATA MUDA/III A

    Riwayat Jabatan

    NO JABATAN SATKER TMT MULAI
    1 STAFF PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK 01 MARET 2019

     

    Data Diri

    NAMA : ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H.
    TEMPAT/TANGGAL LAHIR : ASAHAN/23 JUNI 1989
    NIP : 19890623 201903 1 005
    JABATAN : STAF KEPORTALA
    TMT JABATAN : 01 MARET 2019
    PANGKAT/GOLONGAN : PENATA MUDA/III A

    Riwayat Jabatan

    NO JABATAN SATKER TMT MULAI
    1 STAFF PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK 01 MARET 2019
     
  • Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama AANG SUTOPO, S.H.
    NIP 198201132009121002
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Semarang
    Riwayat Pekerjaan Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik (30 Desember 2020)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Oktober 2018)
    Staf Pengadilan Negeri Sampit (20 Januari 2014)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit (8 Desember 2011)
    PNS Staf Pengadilan Negeri Sampit (1 Agustus 2011)
    CPNS Staf Pengadilan Negeri Sampit (1 Desember 2009)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)

     

  • Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Kepala Sub Bagian Pengadilan Negeri Nanga Bulik

    Nama VUSI RURIANTY, S.Kom.
    NIP 198603152009042008
    Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S1 – Universitas Teknologi Yogyakarta
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (8 Juni 2023)
    Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Kuala Kurun (31 Oktober 2018)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Palangkaraya (25 November 2015)
    PNS Staf Bagian Umum Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 Agustus 2010)
    CPNS Pranata Komputer Pengadilan Negeri Palangkaraya (1 April 2009)

    Nama ARIS EDITIO TELAUMBANUA, S.H., M.Han
    NIP 198906232019031005
    Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I (III/b)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan S2 – Universitas Pertahanan Indonesia
    S1 – Universitas Riau
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Nanga Bulik (16 Oktober 2023)
    Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Nanga Bulik (23 Juni 2022)
    PNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Maret 2020)
    CPNS Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Maret 2019)

     

    Nama PERIYALDI, S.ST.
    NIP 199402042020121006
    Pangkat/Golongan Penata Muda (III/a)
    Jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    Riwayat Pendidikan DIV – Politeknik Negeri Samarinda
    Riwayat Pekerjaan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (17 Desember 2024)
    Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Nanga Bulik (2 Oktober 2023)
    Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (21 September 2023)
    PNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (3 Januari 2022)

    CPNS Pengelola Sistem Dan Jaringan Pengadilan Negeri Nanga Bulik (1 Desember 2020)