VISI
Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan, agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
Adapun Visi Badan Peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan MA pada tanggal 10 September 2009 yang menjadi Visi MA adalah
“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
Mengaju kepada Visi MA tersebut, maka Pengadilan Negeri Nanga Bulik (PN Nanga Bulik) yang merupakan Peradilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam Direktorat Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung RI mempunyai Visi:
“MEWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK KELAS II YANG AGUNG”
MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi Badan Peradilan dirumuskan dalam upaya mencapai visinya, mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
Misi Badan Peradilan Tahun 2010-2035, yaitu:
1. Menjaga kemandirian badan peradilan.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan.
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Agar selaras antara Visi dan Misi yang telah ditetapkan MA, maka PN Nanga Bulik merumuskan Misi Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yaitu:
1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di Wiliayah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

