Mediasi Perkara Gugatan dengan Kesepakatan Perdamaian

Lamandau, 14 Mei 2025 | Mediasi Perkara Gugatan dengan Kesepakatan Perdamaian

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Nanga Bulik DWI MARCH STEIN SIAGIAN, S.H.,M.H. yang bertindak selaku Hakim Mediator pada Perkara Gugatan ini. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan tergugat, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts