
Lamandau, 14 Mei 2025 | Mediasi Perkara Gugatan dengan Kesepakatan Perdamaian
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Nanga Bulik DWI MARCH STEIN SIAGIAN, S.H.,M.H. yang bertindak selaku Hakim Mediator pada Perkara Gugatan ini. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan tergugat, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan