
PENGUMUMAN Jam Kerja Pengadilan Negeri Nanga Bulik selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H

“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa
ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 H”.
Jam Pelayanan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II
Selama Bulan Ramadhan
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 Wib
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 Wib
Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 Wib
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 Wib
Tinggalkan Balasan