Bumi Agung, 14 September 2023 | Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Tanah ex-Transmigrasi Warga Desa Bumi Agung Kec. Bulik Kab. Lamandau

Pengadilan Negeri Nanga Bulik bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Lamandau dan Pemerintah Desa Bumi Agung, Kec. Bulik Kab. Lamandau mengadakan Acara Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Tanah ex-Transmigrasi Warga Desa Bumi Agung, yang berlangsung sejak pukul 09:00 – 11:30 WIB di Balai Desa Bumi Agung Kec. Bulik Kab. Lamandau.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah ex-transmigrasi warga Desa Bumi Agung yang hingga kini masih menyisahkan masalah. Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Achmad Soberi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan program ini di Desa Bumi Agung diharapkan dapat menjadi pilot project penyelesaian permasalahan balik nama sertifikat hak milik tanah ex-transmigrasi di Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan