
Senin, 07 November 2022 | PENANDATANGANAN MoU LAYANAN e-BERPADU
Pengadilan Negeri Nanga Bulik melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) penggunaan layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara Pengadilan Negeri Nanga Bulik bersama Kejaksaan Negeri Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun, acara ini sendiri dilangsungkan pada pukul 13:00 Wib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Bapak Stephanus Yunanto Arywendho, S.H menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU penggunaan Layanan e-Berpadu ini merupakan tonggak sejarah dalam peningkatan level pelayanan sistem administrasi penanganan perkara pidana di setiap tingkatan peradilan, memangkas birokrasi demi terciptanya efektivitas dalam layanan acara perkara pidana, serta memudahkan koordinasi atau kerjasama antara aparat penegak hukum.

Layanan e-Berpadu merupakan layanan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tepat pada HUT Ke-77 Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 yang lalu, hal ini sebagai perwujudan penyederhanaan sistem administrasi perkara pidana dengan berbasiskan pada teknologi informasi demi efektifitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.


Tinggalkan Balasan