
Dua perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik berakhir dengan kesepakatan damai di tahap mediasi. Penggugat dalam perkara tersebut adalah Pemilik Usaha Dagang UD. Dunia Tani, Sdri. Ena Liriani dan pihak tergugat adalah PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupasarana. Dimana objek sengketa dalam gugatan ini yaitu wanprestasi dari Tergugat kepada Penggugat dalam hal pembelian barang-barang untuk keperluan perkebunan pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dari tergugat. Sebagai mediator dalam kedua perkara gugatan ini adalah YM Bpk. Tony Arifuddin Sirait, S.H., M.H.
Tinggalkan Balasan