
Nanga Bulik – Selasa, 21 Desember 2021 | Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Nanga Bulik – Selasa, 21 Desember 2021 | Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Lamandau. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lamandau selaku Ketua BNNK Lamandau RIKO PORWANTO, S.STP, Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kajari Kab. Lamandau, Kasat Narkoba Polres Lamandau, Kaban Kesbangpol Kab. Lamandau dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Lamandau.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa hari ini Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau Adapun tujuan kegiatan ini menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah di sita Polres Lamandau telah di musnahkan dan di saksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.
Dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau bahwa Narkoba merupakan ancaman yang nyata bagi semua lapisan masyarakat, untuk itu para orang tua semaksimal mungkin bisa mengawasi anak anaknya sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba, tambahnya.
Lanjut Kapolres bahwa Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 kg lebih atau 2034,94 gram yang telah di sita Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut di dahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika Oleh Kasat Narkoba Polres Lamandau di dampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dan di saksikan oleh para yang hadir, tersangka serta awak Media.
Selanjutnya dilaksanakan acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Kapolres Lamandau Wakil Bupati Lamandau dan unsur-unsur terkait dengan cara barang bukti di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai selanjutnya barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitenk di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.
Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka.



Tinggalkan Balasan