Dirgahayu Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 76

 KAMIS, 09 Agustus 2021 | Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1739/SEK/HM.01.2 tanggal 18 Agustus 2021 perihal Peringatan HUT Ke – 76 Mahkamah Agung RI,  Rabu 19 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengikuti kegiatan upacara secara virtual dalam rangka memperingati HUT Ke – 76  Mahkamah Agung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dari halaman gedung Mahkamah Agung dengan tema “”Memantapkan Kemandirian Badan  Peradilan  Melalui  Pelayanan  Hukum  Berbasis  Teknologi  Informasi Pada Masa  Pandemi”.

KAMIS, 09 Agustus 2021 | Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1739/SEK/HM.01.2 tanggal 18 Agustus 2021 perihal Peringatan HUT Ke – 76 Mahkamah Agung RI,  Rabu 19 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengikuti kegiatan upacara secara virtual dalam rangka memperingati HUT Ke – 76  Mahkamah Agung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dari halaman gedung Mahkamah Agung dengan tema “”Memantapkan Kemandirian Badan  Peradilan  Melalui  Pelayanan  Hukum  Berbasis  Teknologi  Informasi Pada Masa  Pandemi”.

Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin menyampaikan pentingnyavaspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan, karena dalam menegakkan keadilan, kemandirian lah yang menjadi jantungnya, sekaligus juga sebagai detak nadinya. “Namun kemandirian juga tidak boleh menjadi alat berlindung bagi para oknum aparatur untuk menyalahgunakan jabatannya, sehingga kemandirian juga harus senantiasa diikuti oleh integritas dan profesionalitas yang tinggi agar dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Ketua MA dikutip dari pidato resminya, Kamis (19/8/2021). Ketua MA juga menyampaikan pemanfaatan teknologi sebagai solusi yang tepat dan pilihan terbaik bagi pelayanan di masa pandemi. 

“Bagi masyarakat yang menerima layanan, pemanfaatan teknologi akan memberikan kemudahan, kecepatan dan biaya yang lebih murah. Sedangkan bagi aparatur peradilan sendiri, pemanfaatan teknologi dapat membantu meringankan dan mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecermatan yang tinggi. Selain itu, teknologi juga dapat memutus mata rantai birokrasi yang berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur,” bebernya. Di 2020, Mahkamah Agung menurutnya telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara, dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma tersebut diterbitkan untuk melengkapi sistem peradilan elektronik yang sebelumnya telah diberlakukan bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkata tata usaha negara dan perkara tata usaha militer.

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts