
Jum’at, 11 Desember 2020 Penyemprotan Disinfektan oleh Pemerintah BPBD
Jum’at, 11 Desember 2020 Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan oleh Pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Karena semakin maraknya dan banayaknya masyarakat dahkan instansi yang terkena paparan dari Corona Virus Disease atau Covid 19 maka Pengadilan Negeri Nanga Bulik meminta kepada BPBD kab. Lamandau untuk melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik sebagai bentuk dan upaya pencegahan Corona Virus Disease atau Covid 19 agar warga Pengadilan Negeri Nanga Bulik tetap sehat dan dapat melayani para pencari keadilan.




Tinggalkan Balasan