
Lamandau, 16 April 2025 | Focus Group Discussion (FGD) “Optimis Penyelesaian Perkara melalui Mediasi dan Restorative Justice”
Bertempat di Ruang Sidang Prof. H.M. Syarifudin, S.H., M.H., diselenggarakan diskusi bertajuk “ Optimalisasi penyelesaian perkara melalui Mediasi dan Restorative Justice”. Kegiatan ini diadakan secara Luring dan Daring, Kegiatan Luring dihadiri langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Ucok Richon Manik, S.H. didampingi oleh Sekretaris Bapak Aang Sutopo, S.H. sedangkan daring diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Evan Setiawan Dese, S.H.,M.H. didampingi oleh Hakim dan Panitera Muda Pidana yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur peradilan, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan masyarakat se-wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan dibuka oleh Ketua Penyelenggara, Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang menekankan perlunya penyamaan persepsi antara mediator hakim dan non hakim, serta pentingnya memperbanyak jumlah mediator non hakim bersertifikat di Kalimantan Tengah.
