Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Didalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah … Baca Selengkapnya