Penerapan Restorative Justice Perkara Pidana Anak yang Diancam Pidana Tujuh Tahun atau Lebih Dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP | Oleh : Rendi Abednego Sinaga, S.H. (20/7)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG DIANCAM PIDANA TUJUH TAHUN ATAU LEBIH DALAM PASAL 363 AYAT (1) KUHP Oleh Rendi Abednego Sinaga, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik) Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Memiliki harkat dan martabat berarti sedari awal … Baca Selengkapnya