Admin pn-nangabulik.go.id
Alur Pidana Cepat
Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan “penghinaan ringan” yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan … Baca Selengkapnya
Formulir Pengaduan Tertulis
Untuk pengaduan tertulis Silahkan dowload formulir pengaduan, kirimkan ke alamat :PENGADILAN NEGERI NANGA BULIKJl. Trans Kalimantan Km. 3 Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 74662ATAUSampaikan Laporan melalui SMS ke nomor 081388455504 atau Email Ke pnnangabulik@gmail.com Lampiran :Formulir Pengaduan.doc
Dasar Hukum
Pengaduan Sekarang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA Lampiran :Perma No. 9 Tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PENGADUAN WbS.pdf