DIPA dan RKA-K/L

Dipa BUA Mahkamah Agung RI (005.01.401919) – Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian A)  -Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian B) Dipa BUA Mahkamah Agung RI (005.03.402025) –Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian A) –Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian B) –Rencana Kertas … Baca Selengkapnya

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Palangka Raya, 21 Februari 2019 – Pada hari Kamis, 21 Februari 2019, telah diadakan Rapat sosialisasi Zona Integritas yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. dengan agenda acara Presentasi progres pembangunan zona integritas oleh masing-masing Pengadilan Nengeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pembinaan dari Ketua Pengadilan tinggi Palangka Raya.

Baca Selengkapnya

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II   Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara 1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. 2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:   – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah … Baca Selengkapnya

Prosedur Eksekusi

EKSEKUSI Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi: 1. Permohonan Eksekusi; 2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri … Baca Selengkapnya

Formulir Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Small Claim Court (Gugatan Sederhana) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah … Baca Selengkapnya