Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RINomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022Tanggal : 30 Agustus 2022PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI    A. Persyaratan Bagan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi   1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:     a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan … Baca Selengkapnya

Daftar Informasi Publik

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RINomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022Tanggal : 30 Agustus 2022KATEGORI INFORMASI   Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:    A. Informasi Publik yang wajib dibuka, antara lain:   1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;   2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan   3. Informasi yang wajib tersedia … Baca Selengkapnya

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RINomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022Tanggal : 30 Agustus 2022PROSEDUR KEBERATAN  Bagan Prosedur Keberatan  A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan   1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:     a. adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;     b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan … Baca Selengkapnya

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma – cuma, gunakan hak anda, manfaatkan posbakum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.   Lengkapi syaratnya, lampirkan : –  Surat Gugatan / Surat Permohonan. –  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial … Baca Selengkapnya