PERKARA PERDATA GUGATAN BERHASIL DAMAI MELALUI MEDIASI

Dua perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik berakhir dengan kesepakatan damai di tahap mediasi. Penggugat dalam perkara tersebut adalah Pemilik Usaha Dagang UD. Dunia Tani, Sdri. Ena Liriani dan pihak tergugat adalah PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupasarana. Dimana objek sengketa dalam gugatan ini yaitu wanprestasi dari Tergugat kepada Penggugat dalam hal … Baca Selengkapnya

Penerapan Restorative Justice Perkara Pidana Anak yang Diancam Pidana Tujuh Tahun atau Lebih Dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP | Oleh : Rendi Abednego Sinaga, S.H. (20/7)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG DIANCAM PIDANA TUJUH TAHUN ATAU LEBIH DALAM PASAL 363 AYAT (1) KUHP Oleh Rendi Abednego Sinaga, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik) Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Memiliki harkat dan martabat berarti sedari awal … Baca Selengkapnya