Uraian Tugas Hukum
Kepaniteraan Hukum Panitera Muda Hukum Uraian tugas Panitera Muda Hukum, sebagai berikut: 1. Menkoordinir dan Bertanggung Jawab Terhadap Tugas-Tugas di Kepaniteraan Hukum 2. Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara perdata gugatan; 3. Menerima dan memeriksa berkas minutasi perkara pidana biasa/ anak; 4. Menerima dan memeriksa berkas perkara upaya hukum yang sudah BHT; 5. Menerima dan … Baca Selengkapnya
Uraian Tugas Perdata
Kepaniteraan Perdata Panitera Muda Perdata Uraian tugas Panitera Muda Perdata, sebagai berikut: 1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya 2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; 3. Pelaksanaan register perkara gugatan dan permohonan; 4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua … Baca Selengkapnya
Uraian Tugas Pidana
Kepaniteraan Pidana Panitera Muda Pidana Uraian tugas Panitera Muda Pidana, sebagai berikut: 1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya; 2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana; 3. Memberi nomor register pada … Baca Selengkapnya
Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II I. Tata Tertib Umum 1. Persidangan Terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum. 2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing … Baca Selengkapnya
Dasar Hukum
Pengaduan Sekarang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA Lampiran :Perma No. 9 Tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PENGADUAN WbS.pdf
Formulir Pengaduan Tertulis
Untuk pengaduan tertulis Silahkan dowload formulir pengaduan, kirimkan ke alamat :PENGADILAN NEGERI NANGA BULIKJl. Trans Kalimantan Km. 3 Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah 74662ATAUSampaikan Laporan melalui SMS ke nomor 081388455504 atau Email Ke pnnangabulik@gmail.com Lampiran :Formulir Pengaduan.doc