
Jumat, 09 Oktober 2020 Dharmayukti Karini merayakan Hari Ulang Tahun yang Ke-18.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Dipa BUA Mahkamah Agung RI (005.01.401919) – Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian A) -Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian B) Dipa BUA Mahkamah Agung RI (005.03.402025) –Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian A) –Rencana Kertas Kerja Rincian Belanja Satker Tahun 2020 (Bagian B) –Rencana Kertas … Baca Selengkapnya
Buku Panduan E-court
Buku II MA Peradilan Umum

Palangka Raya, 21 Februari 2019 – Pada hari Kamis, 21 Februari 2019, telah diadakan Rapat sosialisasi Zona Integritas yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. dengan agenda acara Presentasi progres pembangunan zona integritas oleh masing-masing Pengadilan Nengeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pembinaan dari Ketua Pengadilan tinggi Palangka Raya.
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara 1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. 2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan: – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah … Baca Selengkapnya
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Small Claim Court (Gugatan Sederhana) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah … Baca Selengkapnya
Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan terdakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan melalui Pengadilan Negeri.
Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di kuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan ke pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu. Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang … Baca Selengkapnya
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi: Permohonan kasasi diajukan di … Baca Selengkapnya