Standar Pelayanan Umum
Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II A. Pelayanan Persidangan 1. Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum. 2. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan … Baca Selengkapnya