
Jum’at, 23 September 2022 |Â SOSIALISASI E-BERPADU BERSAMA APARATUR PENEGAK HUKUM SE-WILAYAH KABUPATEN LAMANDAU
 
Pada HUT Mahkamah Agung ke-77, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan berbagai upaya reformasi pelayanan dengan meluncurkan aplikasi-aplikasi yang bertujuan untuk menunjang kinerja aparatur dan pelayanan publik, yang salah satunya adalah aplikasi Berkas Pidana Terpadu Elektronik yang kemudian disingkat e-BERPADU.
Â
 
Aplikasi e-BERPADU ini adalah aplikasi yang digunakan dalam memudahkan berbagai macam pelayanan pengadilan, di antaranya: pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi yang semuanya bisa dilakukan secara elektronik.
Â
 
Agar penggunaan aplikasi ini dapat dipahami oleh pihak terkait, Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Jumat 23 September 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Resor Lamandau, Kejaksaan Negeri Lamandau, serta Lapas Pangkalan Bun, yang dimulai pada pukul 09:00 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Nanga Bulik.