Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma – cuma, gunakan hak anda, manfaatkan posbakum berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
Â
Lengkapi syaratnya, lampirkan :
–Â Surat Gugatan / Surat Permohonan.
–Â Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
–Â Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
Â
Dapatkan layanan-layanannya :
–Â Konsultasi hukum untuk berbagai perkara.
–Â Penulisan dokumen hukum (misalnya : gugatan)
–Â Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum).
–Â Bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara.
Â
Selengkapnya :
Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.pdfÂ
Lampiran AÂ Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdfÂ
Lampiran BÂ Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010.pdf
 Â


