Alur Pidana Biasa
PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B) Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan. Sumber: Mahkamah Agung, … Baca Selengkapnya