Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Palangka Raya, 21 Februari 2019 – Pada hari Kamis, 21 Februari 2019, telah diadakan Rapat sosialisasi Zona Integritas yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. dengan agenda acara Presentasi progres pembangunan zona integritas oleh masing-masing Pengadilan Nengeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pembinaan dari Ketua Pengadilan tinggi Palangka Raya.

Baca Selengkapnya

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II   Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara 1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. 2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:   – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah … Baca Selengkapnya

Formulir Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Small Claim Court (Gugatan Sederhana) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah … Baca Selengkapnya

Upaya Hukum Pidana Grasi

Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan terdakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan melalui Pengadilan Negeri.

Upaya Hukum Pidana Peninjauan Kembali

Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di kuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan ke pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu. Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang … Baca Selengkapnya

Upaya Hukum Pidana Kasasi

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi: Permohonan kasasi diajukan di … Baca Selengkapnya

Upaya Hukum Pidana Banding

Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah “terdakwa ditahan atau membebaskan ter­dakwa dari tahanan”. Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir. Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal … Baca Selengkapnya

Alur Pidana Lalu Lintas (Tilang)

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda lalu menbayar dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan.

Alur Pidana Cepat

Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- ­(pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan “penghinaan ringan” yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan … Baca Selengkapnya

Alur Pidana Singkat

Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.   Pengajuan perkara pidana dengan acara sing­kat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. … Baca Selengkapnya