PELATIHAN MAINSTREAMING DISABILITY

Jum’at, 26 Agustus 2022 | PELATIHAN MAINSTREAMING DISABILITY

Mahkamah Agung Republik Indonesia tengah berupaya agar seluruh pengadilan di Indonesia ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016, Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

 

Salah satu kriteria pengadilan inklusif adalah adanya pemahaman aparatur pengadilan tentang ragam, hambatan dan kebutuhan disabilitas di lingkungan pengadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung bekerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak menyelenggarakan Pelatihan Mainstreaming Disability untuk Pengadilan tentang Mengenal Disabilitas Sensorik Netra secara daring yang diikuti salah satunya Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan para petugas di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik, khususnya bagi Penyandang Disabilitas.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts