
Selasa, 19 Juli 2022 | RAPAT REVIU SAKIP PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK KELAS II
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran yang digunakan untuk melihat ketercapaian tujuan atau sasaran tertentu yang digunakan oleh berbagai badan maupun instansi pemerintah, termasuk salah satunya Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dalam menentukan IKU mengeluarkan penetapan melalui Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173/SEK/SK/I/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Standar IKU dalam surat keputusan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173/SEK/SK/I/2022 digunakan untuk menjadi pedoman pengadilan dalam menyusun IKU masing-masing badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung, termasuk salah satunya Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Adanya Surat Keputusan ini pada dasarnya merupakan perubahan atas Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung No. 933/SEK/OT.01.3/10/2017, dimana perubahan ini mencakup beberapa poin tambahan dan perbaikan terhadap IKU yang telah ada sebelumnya.

Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sebagai upaya melakukan perbaikan IKU Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melakukan Rapat Reviu SAKIP pada 19 Juli 2022 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Rapat ini diselenggarakan untuk menyesuaikan IKU Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173/SEK/SK/III/2022. Stephanus Yunanto Arywendho, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik sebagai pimpinan rapat, memaparkan terdapat indikator kinerja yang tidak dipergunakan lagi yaitu Indikator Sisa Perkara dan terdapat penambahan Indikator, yakni Indikator Restorative Justice, sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian.
Selain membahas mengenai perubahan indikator pada IKU, dalam kegiatan rapat juga dilakukan evaluasi terhadap target capaian kinerja dan tindak lanjut terhadap penerapan manajemen kinerja di PN Nanga Bulik.
Tinggalkan Balasan