Jum’at, 15 Juli 2022 | SOSIALISASI E-COURT DAN E-LITIGASI OLEH PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK KELAS II
Pelayanan Publik di badan peradilan indonesia hari ini telah melalui serangkaian pembaruan yang berkemajuan. Dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman, selaras dengan misi keempatnya yakni meningkatkan kredibilitas dan Transparansi badan peradilan, menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa e-Court dan e-Litigasi yang secara resmi hadir melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
E-Court merupakan instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPP Pengadilan. Dimana program e-Court meliputi e-filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), dan e-summons (pemanggilan pihak secara online), sedang E-Litigasi merupakan sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik, meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, maupun kesimpulan yang dapat dilakukan secara elektronik.

Acara sosialisasi ini dilangsungkan pada hari Jumat 15 Juli 2022, pukul 09:00 Wib secara daring dan dihadiri Advokat, Perwakilan Bank BRI, Posbakum, dan masyarakat umum. Sosialisasi mengenai e-Court dan e-Litigasi ini dibawakan oleh Hakim PN Nanga Bulik, Bpk. YM Rendi Abednego Sinaga, S.H. “Diharapkan hadirnya e-Court dan e-Litigasi dapat mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan sebagaimana selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana juga berbiaya ringan” Ungkap Beliau.

Tinggalkan Balasan