
Nanga Bulik ,15 Juli 2022 | PELATIHAN MAINSTREAMING DISABILITAS DAN AKSESIBILITAS UNTUK PENGADILAN
Diakui atau tidak, perlakuan yang layak bagi Penyadang Disabilitas masih belum mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak. Keterbatasan yang mereka miliki, seringkali membuatnya dianggap sebagai kelompok yang lemah dan tidak berdaya. Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali terabaikan. Mulai hak memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga hak kemudahan dalam mengakses fasilitas publik.

Pemenuhan akan hak-hak Penyadang Disabilitas seyogyanya telah menjadi perhatian kita bersama. Berbagai upaya menghadirkan ruang publik yang ramah terhadap Penyandang Disabilitas adalah upaya yang hanya dapat berjalan dengan dukungan dari semua pihak, termasuk Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya.
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi negara berkomitmen menghadirkan pengadilan yang inklusif, dengan mengurai hambatan melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pelatihan Mainstreaming Disability dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan untuk Aparatur Pengadilan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA).

Dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Pengawas PTSP, yakni Ibu Istiani, S.H., dan petugas-petugas pada bagian PTSP dan berlangsung pada Jumat, 15 Juli 2022 secara daring. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan aparatur pengadilan memiliki pemahaman tentang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, keterampilan dalam memberikan layanan yang akomodatif bagi penyandang disabilitas, serta memiliki pemahaman dan keterampilan terkait akomodasi yang layak bagi masing-masing ragam disabilitas
Tinggalkan Balasan