SOSIALISASI PERMA NOMOR 2 DAN 3 TAHUN 2022

Nanga Bulik, 14 Juli 2022 | SOSIALISASI PERMA 2 DAN 3 TAHUN 2022

Hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, membawa pembaruan dalam proses peradilan, terutama dalam hal memberikan kepastian hukum dan cara pandang baru dalam penyelesaian suatu perkara.

 

Sebagai upaya agar Perma ini dapat dipahami secara utuh oleh segenap Hakim dan Pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Ketua PN Nanga Bulik, Bpk. Stephanus Yunanto Arywendho, S.H. melakukan sosialisasi Perma 2 dan 3 Tahun 2022 di Ruang Cakra PN Nanga Bulik, pada Senin, 14 Juli 2022. Dalam pemaparannya, Bpk. Ketua PN Nanga Bulik menyampaikan proses-proses pengajuan keberatan, pemeriksaan keberatan, penetapan pengadilan hingga upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perma 2 Tahun 2022.

 

Selain itu, juga dipaparkan mengenai Mediasi Elektronik mulai dari dasar hukum dan pengertian, prinsip-prinsip dalam Mediasi Elektronik, hingga kesepakatan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam Perma 3 Tahun 2022. Adanya ketentuan ini diharapkan dapat memudahkan dalam upaya-upaya mediasi di pengadilan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts