Penandatanganan MOU Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Besuk bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun

Rabu, 16 Juni 2022 | Penandatanganan MOU Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Besuk bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun

Penandatanganan MOU Perjanjian Kerjasama Aplikasi E-Besuk bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun

Penahanan terdakwa menjadi salah satu tahap penting dalam proses perkara pada sistem peradilan pidana, dimana penahanan memiliki tujuan untuk memudahkan pemeriksaan baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Namun meski demikian, setiap terdakwa yang ditahan tetap memiliki hak yang wajib untuk dipenuhi, salah satunya adalah hak untuk menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan terdakwa.

 

Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak terdakwa tersebut. Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun berinovasi mewujudkan hadirnya Aplikasi E-Besuk. Aplikasi E-Besuk adalah layanan yang memudahkan masyarakat untuk melakukan kunjungan kepada terdakwa, sehingga proses birokrasi yang selama ini berbelit-belit dapat terpangkas dengan hadirnya aplikasi ini.

Hadirnya Aplikasi E-Besuk ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diwakili oleh Ketua PN Nanga Bulik, Bpk. Stephanus Yunanto Arywendho, S.H. dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun Bpk. Mukhtar, Bc. IP, S.Ag., M.H. pada Rabu 15 Juni 2022 bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun. Kerjasama ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk inovasi bersama lainnya bagi kedua instansi kedepan.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts