Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Market Conduct dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah

Lamandau, 8 Januari 2026 | Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Market Conduct dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah

Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Market Conduct dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah secara Daring yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Hakim, Panitera, dan Para Tenaga Teknis Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah persiapan menyusul pemberlakuan tiga undang-undang baru di bidang pidana pada 2 Januari 2026, yakni UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta memastikan kesiapan para hakim dan tenaga teknis dalam menerapkan aturan pidana yang lebih modern mulai awal tahun 2026.

Selain pembaruan regulasi pidana, kegiatan ini juga membekali diri dengan pemahaman mengenai Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum koordinasi yang diinisiasi OJK ini dirancang untuk mempercepat penanganan kasus penipuan (scam) di sektor keuangan, termasuk pemblokiran rekening pelaku secara cepat guna menyelamatkan dana masyarakat. Melalui materi Market Conduct yang dipaparkan oleh OJK Provinsi Kalimantan Tengah, ditekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).