
Jum’at, 04 Maret 2022| COFFEE MORNING
Acara Coffee Morning Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab.Lamandau di Ruang Sidang Cakra Penagadilan Negeri Nanga Bulik. Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Bapak Stephanus Yunanto., S.H dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota PWI Kab.Lamandau telah hadir di acara ini. Kegiatan ini bukan hanya sekedar ngopi biasa, tapi juga berdialog menjalin kerjasama dengan Wartawan yang berada di Kab.Lamandau.


Silahturahmi sambil coffee morning bersama berjalan dengan keakraban dengan menikmati kopi dan makanan ringan dengan cerita-cerita soal tentang penanganan peradilan Anak di Bawah Umur. Ditempat yang sama ketua PWI Kab.Lamandau bapak Hendi Nurpalah memberikan penjelasan detail terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam kegiatan tersebut. Dirinya mengatakan Dengan adanya (PPRA), maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak boleh lagi memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama, identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban, Siapapun yang membuka identitas anak yang bersinggungan dengan hukum dapat dijerat pidana. Silahturahmi sambil coffee morning bersama berjalan dengan keakraban dengan menikmati kopi dan makanan ringan dengan cerita-cerita soal tentang penanganan peradilan Anak di Bawah Umur.



Tinggalkan Balasan