
Lamandau, 07 Oktober 2025 | Rapat Revisi Halaman III DIPA Pengadilan Negeri Nanga Bulik
Pengadilan Negeri Nanga Bulik melaksanakan rapat internal terkait Revisi Halaman III DIPA Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang Rapat Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Rapat ini dihadiri oleh Tim Perencanaan dan Keuangan serta dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Bapak Aang Sutopo, S.H. Rapat ini juga di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap alokasi anggaran pada Halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan riil satuan kerja, serta menindaklanjuti arahan dan ketentuan dari satuan kerja di atas terkait optimalisasi penggunaan anggaran.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik menekankan pentingnya ketelitian dan koordinasi dalam proses revisi DIPA, guna memastikan bahwa setiap kegiatan dan belanja yang direncanakan sesuai dengan prioritas, mendukung kinerja lembaga, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Tim Perencanaan dan Keuangan turut memberikan masukan teknis dan analisis terhadap beberapa kode akun yang perlu disesuaikan, baik dari sisi volume maupun pagu anggaran, dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Rapat ini diharapkan menghasilkan revisi DIPA yang lebih akurat dan sesuai dengan dinamika kebutuhan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
