Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lamandau

Nanga Bulik, 3 Desember 2024 | Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lamandau

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Junipar Munte, S.H. bersama unsur Forkompinda Kabupaten Lamandau diantaranya hadir Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono, SIK mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika, tindak pidana Pertambangan, tindak pidana Orang dan Harta benda dan tindak pidana umum biasa lainnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dzi Setiapermana, S.H, M.H menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari penanganan perkara Pidana. Jaksa sebagai penegak hukum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Eksekusi pidana oleh jaksa berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kewenangan jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor didasarkan pada Pasal 270 KUHAP.
Masih dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau juga menerangkan bahwa setidaknya ada 11 Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam periode bulan Juli hingga bulan Desember 2024 yang akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara Diblender, Dirusak, Dipotong, Dihancurkan Atau Dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu
Nomor 30/Pid.Sus/2024/PN Ngb tanggal Selasa, 09 Juli 2024 atas nama ARI PUDDIN BIN MUHDAN
Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Ngb tanggal Kamis, 18 Juli 2024 atas nama DIAN PRASETYA Bin MARWAN (Alm)
Nomor 22/Pid.B/2024/PN Ngb tanggal Senin, 19 Agustus 2024 atas nama ARDA Bin ASMADI
Nomor 48/Pid.B/2024/PN Ngb tanggal Senin, 28 Oktober 2024 atas nama SUSIA Anak Dari HADAR
Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Ngb tanggal Senin, 07 Oktober 2024 atas nama SUDIRMAN Bin NASIRUN (Alm)

 

More posts