Pelatihan Penggunaan APPSIDAH

Nanga Bulik – 24 Mei 2021 | Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penggunaan APPSIDAH (Aplikasi Permohonan Penetapan Sita dan Geledah) secara daring. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau dan Kepolisian Resor Bulik.

Nanga Bulik – 24 Mei 2021 | Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penggunaan APPSIDAH (Aplikasi Permohonan Penetapan Sita dan Geledah) secara daring. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau dan Kepolisian Resor Bulik. Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Bapak Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H dan dilanjutkan dengan Sesi Pelatihan Penggunaan Aplikasi APPSIDAH yang disampaikan oleh Wardanakusuma, S.H. dan Periyaldi, A.Md sebagai Tim Pengelola APPSIDAH.  

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar proses pembuatan permohonan sita dan geledah menjadi lebih mudah dan cepat serta dapat mengurangi kontak fisik diantara para penegak hukum agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Selain itu juga memberikan kesadaran bagi kita untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts