Kampanye Anti Gratifikasi Dalam Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Nanga Bulik – 19 Maret 2021 | Dalam rangka menyosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)Pengadilan Negeri Nanga Bulik melaksanakan kampanye anti gratifikasi pada hari Jumat, 19 Maret 2021 bertempat di Simpang Tiga Jalan Batu Batanggui kabupaten Nanga Bulik.

Dalam rangka menyosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Nanga Bulik melaksanakan kampanye anti gratifikasi pada hari Jumat, 19 Maret 2021 bertempat di Simpang Tiga Jalan Batu Batanggui kabupaten Nanga Bulik. Kegiatan kampanye anti gratifikasi tersebut diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Koordinator Acara Ibu Istiani, S.H. kepada Para Peserta kegiatan.

Kegiatan kampanye yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. dan diikuti oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Nanga Bulik tersebut menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melintas diantaranya pegawai pemerintah, pedagang, tukang ojek, pelajar dan lain-lain. Bentuk kampanye anti gratifikasi yang dilakukan adalah dengan pembagian masker, Vitamin, Hand Sanitizer dan Leaflet kampanye bertuliskan anti gratifikasi serta mensosialisasikan anti gratifikasi melalui spanduk anti gratifikasi yang dibawa dan dibentangkan pada barisan para pegawai Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selain itu, para pegawai Pengadilan Negeri Nanga Bulik juga mengajak masyarakat untuk mendukung Pengadilan Negeri Nanga Bulik menolak segala bentuk gratifikasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas yang disambut baik oleh masyarakat.

Kampanye anti gratifkasi adalah salah satu bentuk kegiatan dalam pembangunan Zona Intergitas dan merupakan salah satu elemen dari sekian banyak kriteria untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada suatu lembaga/instansi pemerintahan. Pemberantasan praktik korupsi dalam suatu lembaga/instansi pemerintahan tentunya tidak hanya dilakukan dari internal lembaga/instansi tersebut melainkan juga harus didukung oleh elemen eksternal yaitu masyarakat. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan kampanye anti gratifkasi tersebut menjadi suatu momentum bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sehingga nantinya dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More posts