Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tanggal : 30 Agustus 2022
KATEGORI INFORMASI
| Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari: | |
| A. | Informasi Publik yang wajib dibuka, antara lain: |
| 1. | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; | ||
| 2. | Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan | ||
| 3. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat. | ||
| B. | Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data. | |
| C. | Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi. | |
| D. | Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas: | |
| 1. | Informasi yang dapat membahayakan negara; | ||
| 2. | Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; | ||
| 3. | Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi; | ||
| 4. | Informasi yang berkaitan dengan rahasiajabatan; | ||
| 5. | Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau | ||
| 6. | Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini. | ||
| E. | Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan | |
| 1. | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan. | |||
| a. | Profil Pengadilan meliputi: | |||
| 1) | tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan; | |||
| 2) | struktur organisasi Pengadilan; | |||
| 3) | alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan; | |||
| 4) | profil singkat pimpinan Pengadilan; | |||
| 5) | profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; | |||
| 6) | daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan | |||
| 7) | lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. | |||
| b. | Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | |||
| c. | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | |||
| d. | Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. | |||
| 2. | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
| a. | Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | |||
| b. | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik. | |||
| c. | Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan. | |||
| d. | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi. | |||
| e. | Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | |||
| f. | Biaya perolehan salinan informasi: | |||
| 1) | Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan | |||
| 2) | Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar. | |||
| 3. | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan | |||
| a. | Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas: | |||
| 1) | nama program dan kegiatan; | |||
| 2) | penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi; | |||
| 3) | target dan/ atau capaian program dan kegiatan; | |||
| 4) | jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan | |||
| 5) | sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | |||
| b. | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | |||
| c. | Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas: | |||
| 1) | rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | |||
| 2) | neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. | |||
| d. | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | |||
| e. | lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
| 4. | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
| Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas: | ||||
| a. | jumlah permohonan Informasi yang diterima; | |||
| b. | waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; | |||
| c. | jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan | |||
| d. | alasan penolakan permohonan Informasi. | |||
| 5. | Informasi Lain | |||
| Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. | ||||
| F. | Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut: | |
| 1. | Informasi tentang penerimaan calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang berisi: | ||
| a. | informasi penerimaan; | ||
| b. | tata cara pendaftaran; | ||
| c. | daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya; | ||
| d. | tahapan dan waktu proses rekrutmen; | ||
| e. | komponen dan standar nilai kelulusan; dan | ||
| f. | daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima. | ||
| 2. | kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan; | ||
| 3. | daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan; | ||
| 4. | yurisprudensi Mahkamah Agung; | ||
| 5. | putusan Mahkamah Agung; | ||
| 6. | laporan tahunan Mahkamah Agung; dan | ||
| 7. | rencana strategis Mahkamah Agung. | ||
| G. | Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada: | |
| Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada: | ||
| 1. | Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik; | |
| 2. | Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan | |
| 3. | Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular. | |
| H. | Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat | |
| Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. | ||||
| 1. | Umum | |||
| a. | Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian E, F, dan G. | |||
| 1) | tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X; | |||
| 2) | telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. | |||
| b. | Informasi lain yang: | |||
| c. | Pemohon informasi yang merupakan calon hak:m dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. | |||
| d. | DIP yang paling kurang memuat: | |||
| 1) | nomor; | |||
| 2) | ringkasan isi Informasi; | |||
| 3) | pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi; | |||
| 4) | penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi; | |||
| 5) | waktu dan tempat pembuatan Informasi; | |||
| 6) | bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan | |||
| 7) | jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. | |||
| e. | Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan. | |||
| f. | Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pedoman. | |||
| 2. | lnformasi tentang Perkara | |||
| a. | Informasi dalam register perkara. | |||
| b. | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | |||
| c. | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | |||
| d. | Laporan penggunaan biaya perkara. | |||
| e. | Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
| f. | Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apab ila sudah tersedia dalam SIP. | |||
| 3. | Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan | |||
| a. | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. | |||
| b. | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | |||
| c. | Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | |||
| d. | Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | |||
| 4. | Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian | |||
| a. | Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. | |||
| b. | Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain: | |||
| 1) | dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung; | |||
| 2) | masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | |||
| 3) | risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas; | |||
| 4) | rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan | |||
| 5) | tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. | |||
| c. | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | |||
| d. | Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan. | |||
| e. | Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan. | |||
| f. | lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | |||
| 5. | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
| a. | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan. | |||
| b. | Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan. | |||
| c. | Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi: | |||
| 1) | nama; | |||
| 2) | riwayat pekerjaan; | |||
| 3) | posisi; | |||
| 4) | riwayat pendidikan; dan | |||
| 5) | penghargaan yang diterima. | |||
| d. | Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan. | |||
| e. | Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | |||
| f. | Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. | |||
| g. | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | |||
| h. | Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | |||
| I. | Informasi yang Dikecualikan | |
| 1. | Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian E, bagian F, dan bagian G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai: | ||
| a. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum; | ||
| b. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; | ||
| c. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; | ||
| d. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; | ||
| e. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; | ||
| f. | Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; | ||
| g. | Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; | ||
| h. | Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; | ||
| i. | Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan | ||
| j. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | ||
| 2. | Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah: | ||
| a. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; | ||
| b. | identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; | ||
| c. | Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan; | ||
| d. | identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan; | ||
| e. | identitasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik; | ||
| f. | yang catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; | ||
| g. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan | ||
| h. | berita acara sidang dan alat bukti. | ||
| 3. | Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung. | ||
| 4. | Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi tersebut. | ||
| 5. | Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang. | ||
| 6. | Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
| 7. | PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya. | ||
| 8. | Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian. | ||
Sumber:
– SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022